Tuesday, 22 December 2015

MEMBANGUN RUMAH TINGGAL : JENIS KONTRAK KERJA

Kontrak Kerja - Jika anda inggin membangun rumah hunian sendiri pastikan anda harus benar-benar dapat merencanakan proyek pembangunan secara matang mulai dari material bangunan, biaya dan sebagainya. Tapi jika anda termasuk seorang yang awam tentang teknik konstruksi bangunan sebaiknya anda menyerahkan proyek pembangunan rumah anda kepada pihak pelaksana yang biasa menangani pembangunan rumah yaitu pemborong.


Apabila anda akan menggunakan pihak kedua yaitu pemborong sebagai pihak pelaksana pembangunan maka anda harus memilih kontrak kerja yang akan digunakan yang nantinya akan disetujui oleh pihak pemborong. Anda sebagai pemilik rumah harus memilih dan mempertimbagkan jenis kontrak yang cocok dan sesuai karena di dalam perjanjian kerja harus dijelaskan jenis kontrak kerja dan harga pekerjaan. 

Dalam dunia konstruksi ada beberapa jenis kontrak kerja yang memiliki ciri-ciri khusus dan berikut adalah jenis kontrak kerja yang bersumber dari buku 'kontrak kerja membangun rumah' karya tony jusuf dan erna himawati :

Borongan

Pada umumnya kontrak kerja jenis borongan ini digunakan pada proyek-proyek pembangunan rumah sederhana atau untuk pemilik bangunan yang dananya terbatas. Ini disebabkan kontrk borongan ini merupakan satu-satunya jenis kontrak yang memberikan kepastian terhadap biaya yang akan dikeluarkan. Seorang pemilik bangunan akan menyerahkan semua proyek pekerjaannya kepada pihak pemborong mulai dari perencanaan gambar, perencanaan desain, sampai pelaksanaan pembangunannya.

Dalam kontrak kerja borongan, proyek pembangunan dipegan oleh seorang pemborong atau pemborong utama. Demikian juga dengan bahan-bahan dan alat-alat yang diperlukan, semuanya disediakan oleh pihak pemborong sesuai RAB (rencana anggaran biaya) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara harga kontrak borongan akan dinyatakan dalam dokumen persetujuan sebagai suatu jumlah yang tetap dengan menyebutkan jmlah nominal dan lingkup singkat pekerjan dan apabila akan dilakukan perubahan di dalam kontrak kerja akibat adanya situasi yang menyebabkan perubahan kontrak kerja maka negosiasi antara pihak pemilik rumah dengan pemborong harus dilakukan.

Cost plus fee

Ada dua type yang berlaku untuk jenis kontrak kerja cost plus fee, yaitu biaya ditambah presentasi biaya dan biaya ditambah biaya tertentu. Pada type kontrak kerja dengan biaya plus presentase biaya, pihak pemborong akan menerima pembayaran atas pengeluarannya ditambah dengan presentase biaya, umumnya sebesar 10%. Presentase biaya ini umumnya untuk overhead dan keuntungan pemborong.

Kontrak kerja dengan biaya plus ini umumnya digunakan bila biaya aktual dari proyek atau bagian proyek pembangunan tersebut sulit diestimasi secara akurat dan hal ini dapat terjadi bila perencanaan belum selesai, proyek tidak bisa digambarkan secara akurat, atau karena proyek harus diselesaikan dalam waktu yang singkat sedangkan rencana dan spesifikasi proyek tidak dapat diselesaikan sebelum proses konstruksi dimulai. Pada kontrak kerja ini pemilik rumah perlu menempatkan staf atau seseorang yang bertugas untuk monitoring kemajuan pekerjaan agar dapat diketahui biaya-biaya yang dikeluarkan pemborong.

Borong upah

 Pada kontrak kerja jenis ini pihak pemilik rumah akan menunjuk pihak pemborong untuk melaksanakan pekerjaan dan semua bahan bangunan yang diperlukan untuk pembangunan rumah tersebut disiapkan oleh pihak pemilik rumah. Pihak pemborong akan mendapatkan upah dari jasa yang telah telah diberikan atau tugas proyek atau bagian proyek yang sudah selesai. Walaupun pembayaran setelah pekerjaan selesai, namun penilaian harga setiap unit pekerjaan telah dilakukan sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai.

Borongan per pekerjaan

 Pada jenis kontrak kerja borongan per pekerjaan, pihak pemilik rumah akan menyerahkan pelaksanaan proyek pembangunan rumahnya kepada beberapa subpemborong, masing-masing subpemborong akan melaksanakan proses pembangunan sesuai unit pekerjaan yang dipercayakan. Hal yang utama dari kontrak kerja ini adalah penentuan harga setiap unit pekerjaan sudah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
MEMBANGUN RUMAH TINGGAL : JENIS KONTRAK KERJA
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.

Show comments
Hide comments

3 comments

Tulis comments
avatar
GUSTIMLDESIGN dot com
22 December, 2015 18:06

Cost plus fee wah baru tau nih. emang itu apa gan ? bisa dijelasin :3

Reply
avatar
alvi yatun
22 December, 2015 18:17

Bener juga ya, kita harus nisa memilih pihak kedua dengan baik...

Reply
avatar
Muhamad Ilyas
22 December, 2015 19:10

paling enak tuh borongan bro,kerjaan cepet selesai

Reply

Berkomentarlah secara bijak karena setiap ketikkanmu mencerminkan kepribadianmu